Kamis, 12 November 2009

Buta dan Takut Laut

Sarwono: Bangsa Indonesia "Buta" Laut

Makassar, 11 November 2009 17:32
Mantan Menteri Kelautan dan Lingkungan Hidup (KLH) Sarwono Kusumaatmadja menilai, kondisi bangsa Indonesia yang "buta" laut, bahkan takut laut, menyebabkan potensi kelautan tidak tergarap dengan baik.

"Kondisi bangsa kita yang 'buta' laut, bahkan takut laut, sehingga kejayaan maritim di masa lalu, sulit dikembalikan. Begitu pula dengan potensi laut yang ada tidak digarap secara optimal," kata Sarwono, pada pertemuan kelompok ahli di Makassar, Rabu (11/11).

Menurut dia, selama ini bangsa Indonesia dicecoki dengan pemahaman bahwa posisi Indonesia yang strategis diantara dua benua dan menjadi lalulintas perdagangan dunia, namun kenyataannya peranannya sangat kecil dalam jalur lalulintas perdagangan dunia.

Ironisnya, lanjut anggota Dewan Kelautan Indonesia ini, negara tetangga Indonesia, Singapura yang tidak memiliki laut memanfaatkan habis-habisan jalur transportasi laut tersebut dan menikmati hasilnya.

Kondisi yang serupa pada India dan China yang keduanya adalah negara daratan, namun sudah tumbuh menjadi kekuatan maritim dengan menguasai perdaganan di segala sektor.

Dia mengatakan, Indonesia yang menamakan diri negara maritim, tidak memiliki sarana yang menjadi syarat sebagai negara maritim.

Ketiga syarat tersebut adalah memiliki armada niaga yang berbendera Indonesia yang mempunyai pengaruh di dunia, tidak mempunyai pelabuhan dan cluster yang kompetitif.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr J. Salusu mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara yang unik karena dua hal.

Pertama, dari segi ilmu bumi politik, Indonesia dikenal sebagai "fragmented state" yakni negara yang terpencar, tersebar dalam pulau-pulau, tetapi tetap dalam kesatuan yang utuh.

Kedua, sebagai negara "fragmented" terbesar, Indonesia justeru memiliki bentuk pemerintahan sebagai negara kesatuan. Kondisi ini kurang mampu meyakinkan para ahli politik-pemerintahan dari luar negeri.

Alasannya, negara Eropa saja yang jauh lebih kecil dari Indonesia dan terdiri atas daratan, justru membentuk pemerintahan "federal".

Untuk menjadi negara maritim yang sesungguhnya, Salusu mengatakan, setidaknya itu baru dicapai pada 2040. Itupun akan terwujud jika seluruh potensi pemerintah dan masyarakat digiring ke program dan perencanaan untuk membenahi semua persoalan kelautan di Indonesia. [TMA, Ant]

(www.gatra.com)

Selasa, 10 November 2009

Musim Panen



Oleh : Mahiruddin Siregar

Tidak ada yang paling membahagiakan bagi seorang petani, melebihi ketika musim panen
tiba.

Dulu sebelum kebutuhan manusia sebanyak dan sekompleks sekarang, para petani kalau sudah habis panen, apalagi kalau hasil panennya bagus, mereka akan memasuki masa-masa santai dan bersuka ria, karena boleh dikatakan sudah tidak ada pekerjaan berat lagi sampai tiba musim tanam berikutnya.

Pada musim ini akan dilakukan banyak pesta.

Kehidupan pada musim itu benar-benar penuh kebahagiaan dan ketenangan, dimana kebutuhan utama yaitu pangan sudah tercukupi sampai musim panen berikutnya. Kebutuhan lain paling untuk beli sekadar pakaian, dan keperluan dapur yang dapat dibeli dengan menjual kelebihan hasil panen.

Lauk pauk dan sayuran serta buah-buahan tidak perlu dibeli, karena dapat dipenuhi dengan memelihara ternak, memelihara ikan, berburu atau mencari ikan dilaut dan sungai serta berkebun sayur dan buah-buahan.

Hiburan hanya kesenian dan permainan tradisional yang tidak butuh biaya. Pendidikan juga paling dengan berguru secara tradisional kepada ahlinya yang juga tidak dipungut biaya.

Itulah zaman dulu, zaman kesederhanaan dan kebersahajaan, tapi penuh dengan kearifan.

Minggu, 08 November 2009

Inilah Neoliberalisme


Penjualan Pulau
Tanah Airku Laris Manis

Libur panjang Lebaran pada tahun ini dimanfaatkan Irfan Hasan, 40 tahun, untuk berwisata ke luar kota. Warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Kota Jepara, Jawa Tengah, itu membawa istri dan seorang anaknya ke Kepulauan Karimunjawa. Karyawan sebuah pabrik mebel itu mengaku cukup lama tidak menginjakkan kaki di pulau tersebut. Padahal, lokasi Pulau Karimunjawa tidak jauh, masih di lingkup Kabupaten Jepara.

Sayang, liburannya kali ini membawa pulang kecewa. "Karimunjawa tak sebebas dahulu," katanya. Dahulu gugusan pulau di Karimunjawa masih perawan dan bebas dikunjungi. Berbagai macam burung dan binatang banyak dijumpai di sana. "Saya dahulu bisa naik perahu dari satu pulau ke pulau lain untuk melihat kijang dan burung-burung," katanya.

Kini aktivitas itu tak lagi bisa dilakukannya. Irfan mendapat kenyataan tidak lagi bisa leluasa mengunjungi pulau-pulau di kawasan yang elok itu. Di Pulau Menyawakan, misalnya, telah dibangun tempat peristirahatan indah nan mahal bernama Kura-kura Resort. Di dalamnya terdapat bungalo-bungalo cantik di tengah taman yang indah.

Pengunjungnya kebanyakan turis asing yang ingin berlibur sambil menikmati keindahan terumbu karang di dasar laut. Alhasil, turis bermodal cekak seperti Irfan Hasan tak boleh mendekat. "Orang sini sendiri kok dilarang ke Karimunjawa," ia menggerutu.

Sebagian pulau kecil di Karimunjawa memang telah menjelma menjadi tempat-tempat privat yang mewah. Pulau-pulau itu dikuasai perorangan dan menjadi tempat yang terlarang bagi pribumi yang tidak berkepentingan.

Kura-kura Resort di Pulau Menyawakan, misalnya, dilengkapi dermaga khusus yang tarif sandarnya Rp 150.000 per jam. Resor ini menyediakan tiga tipe kamar, yaitu superior seaview cottage, deluxe superior cottage, dan private pool villa. Harganya, US$ 250 hingga US$ 380 semalam. Ada cottage private pool villa bernuansa bulan madu dengan kolam renang sendiri yang tertutup tembok. Orang tidak akan peduli dengan yang terjadi di dalamnya.

Pulau-pulau itu menjadi tempat berlibur turis-turis asing yang sedang ogah diganggu. Mereka datang ke Karimunjawa dengan pesawat Cessna yang diterbangkan pengelola resor dari Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang. Di jalur ini tidak ada penerbangan reguler.

Kura-kura Resort dimiliki Soren Lax, pria asal Swedia yang menikahi wanita pribumi asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Melalui istrinya, ia menguasai lahan seluas 21 hektare atau seluas pulau itu.

Soren Lax membeli pulau itu pada 1999 dan kini berhasil menjualnya sebagai tempat wisata kelas atas. Di sana berdiri 15 bungalo dengan fasilitas lengkap untuk menyelam dan berbagai kesenangan bahari lainnya.

Selain Menyawakan, sejumlah pulau di kawasan Karimunjawa juga telah "diprivatisasi". Berdasarkan data dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, pada saat ini ada delapan dari 27 pulau di Karimunjawa yang dikuasai satu pihak. Masing-masing memiliki luas 3-92 hektare.
Dua di antara pulau-pulau yang terjual itu dimiliki orang asing, yaitu Pulau Menyawakan dan Pulau Kumbang. Bila Pulau Menyawakan milik Soren Lax, Pulau Kumbang dimiliki ekspatriat asal Swedia, Mr. Jell, yang memegang hak milik atas nama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Di Pulau Karimunjawa sendiri banyak orang asing yang menguasai lahan cukup luas dan telah "ditanami" resor di atasnya. Misalnya Nirwana Resort dan Escape Hotel.

Menurut Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Harianto, pulau-pulau itu memang ada yang dimiliki orang per orang. Namun mereka bukan membeli pulaunya, melainkan hanya membeli tanah dan mengembangkannya.

Meskipun demikian, hal itu tetap menimbulkan kekhawatiran karena pemerintah daerah dan masyarakat tidak mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan orang asing di pulau-pulau itu. Konsorsium Karimunjawa yang terdiri dari sejumlah LSM di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti fenomena ini. Penguasaan pulau oleh satu pihak bisa menimbulkan ekses marjinalisasi penduduk lokal.

Menurut Koordinator Konsorsium Karimunjawa, Fatkhur Rahman, perpindahan kepemilikan tanah dari penduduk lokal kepada orang asing sangat mudah terjadi karena adanya kolusi antara oknum pemerintah dan calon pembeli. Pulau Karimunjawa, katanya, telah dikavling-kavling untuk resor yang eksklusif, sehingga orang Karimunjawa tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Berbeda dengan di Bali. Di Pulau Dewata itu, toko-toko dan kafe dimiliki orang lokal, sehingga efek ekonominya menyegarkan orang pribumi.

Di Karimunjawa, turis datang ke salah satu pulau, bersenang-senang, lalu pulang. Jangankan berbelanja di kota Kecamatan Karimunjawa, menginjakkan kaki pun tidak. Toko-toko suvenir di Karimunjawa hanya mengandalkan pembeli wisatawan domestik. Jadi, kalaupun ada dana yang bergulir dari resor-resor eksklusif itu, yang menerima adalah pengelola resor yang juga orang bule.

Namun hal itu dibantah Camat Karimunjawa, Nuryanto. Menurut dia, pengelolaan lahan Karimunjawa oleh pihak asing hanya berupa penanaman modal di bidang pariwisata. Ia mengaku telah mengecek satu per satu status kepemilikan orang asing atas pulau-pulau itu. Ternyata sertifikatnya atas nama orang lokal, entah itu istri atau orang kepercayaannya.

Hal itu dibenarkan Bupati Jepara, Hendro Martojo. Dia memastikan, meski dikelola pihak asing, pulau-pulau tersebut masih di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Para pengelola pulau-pulau itu bahkan sengaja diundang Pemkab Jepara agar menginvestasikan dana untuk mengembangkan wisata Karimunjawa.

GATRA (Dok. GATRA)

Kepulauan Karimunjawa terdiri dari 27 pulau yang berada di tiga desa. Luas totalnya mencapai 107.225 hektare. Luas daratannya saja sekitar 7.120 hektare. Penduduk asli tersebar di lima pulau, antara lain di Pulau Karimunjawa, Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Nyamuk, dan Pulau Genting.

Adanya pembangunan resor mewah itu menjadi paradoks dengan kehidupan nelayan yang ada di sekitarnya. Seorang nelayan lokal, Sunarto, mengungkapkan bahwa sebagian resor itu menutup bibir pantai, sehingga nelayan tradisional tidak bisa menyandarkan perahu di garis pantai yang ada resornya.

GATRA (Dok. GATRA)

Penguasaan pulau-pulau oleh orang asing banyak pula terjadi di daerah lain di Indonesia. Beberapa pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan tengah ditawarkan melalui iklan dengan judul "Islands for Sale in Indonesia" di situs privateislandsonline.com.

Yang aneh di iklan tersebut, yang menawarkan pulau itu bukan warga negara Indonesia, melainkan orang asing yang memampang alamatnya di 550 Queen St. East Suite 330 Toronto ON M5A 1 V2, Kanada. Jadi, pulau-pulau itu bisa berpindah tangan dari orang asing ke orang asing lainnya.

Pulau Meriam Besar dan Pulau Panjang yang berada di Kabupaten Sumbawa Besar juga pernah dijual melalui situs internet. Namun, setelah hal itu disorot media, sertifikat atas nama orang asing akhirnya dibatalkan pemerintah daerah setempat.

Kepemilikan pulau oleh perorangan sebetulnya telah lama terjadi. Data dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Fisik Kepulauan Seribu menunjukkan, tahun 2000 saja di Kepulauan Seribu terdapat 65 pulau yang dikuasai satu nama, termasuk orang asing. Hal ini dinilai mengancam eksistensi nelayan tradisional yang biasa berlayar di sekitar pulau itu.

Menurut hasil monitoring Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), banyak nelayan tradisional yang tidak boleh masuk ke zona pulau tertentu. Padahal, mereka secara tradisional melaut di sekitar pulau itu dan memanfaatkan pulau tersebut sebagai tempat berlindung dari angin atau gelombang tinggi.

GATRA (Dok. GATRA)

Di sisi lain, penguasaan pulau dan lahan oleh orang asing di Karimunjawa membawa dampak positif bagi pendapatan asli daerah. Menurut data Dinas Pariwisata Jepara, pada tahun ini hampir 10.000 turis datang ke Karimunjawa. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.

"Ini menimbulkan multiplier effect yang bagus bagi masyarakat lokal," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Jepara, Chaeron Syariefudin. Bila satu turis membelanjakan uang rata-rata Rp 2,5 juta, maka penduduk bisa kecipratan uang tak kurang dari Rp 25 milyar per tahun.

Kehadiran orang asing di pulau-pulau itu, kata Chaeron, bukan membeli pulau mentah-mentah, melainkan membeli tanah, lalu mengembangkannya. Pulaunya sendiri tetap menjadi bagian dari NKRI. Pemiliknya membayar pajak dan tunduk pada peraturan yang berlaku.

Berkat peran orang asing itu, perekonomian lokal ikut mendapat manfaat karena arus wisatawan menjadi deras. "Tidak hanya resor mewah, rumah-rumah penduduk juga laku sebagai homestay," katanya kepada Gatra.

Penguasaan tanah dan pulau-pulau oleh orang asing sebetulnya legal. Cara yang paling lazim adalah dengan menikahi wanita lokal dan mengatasnamakan kepemilikan tanah kepada istrinya. Cara kedua adalah dengan mengurus hak pakai dalam jangka waktu tertentu.

Pada saat ini berlaku Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik (HM) atas tanah bagi rumah tinggal yang mengatur perubahan status pemilikan tanah untuk rumah tinggal dari HGB (hak guna bangunan) atau HP (hak pakai) menjadi HM, maksimal 5.000 meter persegi. Selain itu, ada Undang-Undang Pokok Agraria, yang memberi batasan maksimal kepemilikan tanah pertanian 20 hektare. Dua aturan itu mensyaratkan hak kepemilikan tanah harus atas nama warga negara Indonesia.

Jalur bagi orang asing juga tersedia. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Aturan ini memperbolehkan orang asing memiliki rumah tinggal atau hunian maksimal 25 tahun dan bisa diperpanjang satu kali untuk 20 tahun.

Selain menikahi wanita pribumi, cara ini lazim ditempuh orang asing. BPN Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Barat, misalnya, pernah mengeluarkan sertifikat HGB atas nama PT Reefseekers Khaternet Lestari yang dimiliki Ernest Lewandosky, warga Inggris.

Mujib Rahman
[Ekonomi, Gatra Nomor 51 Beredar Kamis, 29 Oktober 2009]

Kamis, 05 November 2009

Menghindari Rekayasa Keadilan

Rabu, 04 November 2009 pukul 14:28:00
Kembali ke Jalan Utama

Drama cicak-buaya-godzila belum berakhir. Pemutaran rekaman percakapan telepon antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak menjadi tontonan rakyat Indonesia. Inilah tontonan nasional paling menghebohkan dan paling kontroversial. Sedih, prihatin, dan makin menguatkan keyakinan bahwa salah satu faktor tersulit dalam pemberantasan korupsi adalah karena sapunya tak hanya kotor, tapi juga rusak serusak-rusaknya.

Pertama, kita menyaksikan bahwa memang benar dugaan kita selama ini. Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan sesuatu yang bisa dibisniskan. Dari rekaman itu terlihat bahwa penyidik menyusun BAP dengan didikte dan dikerjakan bersama penjahat. Kedua, Jaksa Agung Muda menjadi 'konsultan' dari rencana jahat.

Ketiga, kita melihat bahwa dua institusi penegak hukum benar-benar rusak. Ini terlihat dari nama-nama yang terungkap maupun 'permainan' yang sedang mereka kerjakan. Hal itu juga terlihat dari pernyataan-pernyataan para petingginya sejak kasus ini pertama bergulir hingga hari ini: konsisten dan tak berubah. Pembentukan tim pencari fakta dan pemutaran rekaman belum mengubah konstelasi apa pun.

Rusak serusak-rusaknya. Itulah kata yang paling tepat untuk menggambarkannya. Mereka menyoal penyalahgunaan wewenang oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dan untuk membuktikan itu, mereka melakukannya dengan menyelewengkan amanah dan kewenangan yang ada.

Amanah sudah dilanggar karena bukannya memberantas koruptor mereka malah membela koruptor. Atas nama kuasa, mereka bisa seenaknya mengubah-ubah pasal tuduhan dan menahan orang hanya karena melakukan jumpa pers. Sudah rusak, diacak-acak pula. Kita harus mengakui bahwa institusi kepolisian dan kejaksaan telah rusak.

Namun, yang membuat kita prihatin kini mereka menyediakan diri untuk diacak-acak. Buron koruptor Anggoro Widjojo bisa mengaturnya dari Singapura. Saudaranya, Anggodo, bebas berkeliaran ke sana-kemari sebagai operatornya. Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diaduk-aduk. Semuanya adalah institusi penegak hukum.

Dua orang mereka bukan siapa-siapa bisa mengacak-acak empat institusi penting. Dan hingga kini, keduanya bebas berkeliaran. Belum ada perintah penangkapan. Padahal, kita sudah merasakan dampaknya: seluruh energi nasional tersedot. Mestinya kita fokus pada program 100 hari pemerintahan baru, kita justru bertengkar. Mestinya publik dan market menilai masa depan ekonomi, kini justru cemas terhadap rasa keadilan dan keamanan karena perilaku aparatnya. Kita menghadapi ketidakpercayaan yang luar biasa.

Karena itu, cukup sudah pelajaran di Mahkamah Konstitusi ini. Inilah pengadilan rakyat yang sangat bersejarah. Demokrasi yang telah maju bisa runtuh lagi karena penegakan hukum kita yang mampet, kotor, dan bau. Harus ada reformasi total di bidang penegakan hukum. Presiden, DPR, DPD, dan MPR harus melakukan langkah serius. Rakyat, yang kali ini menjadi kekuatan sipil yang luar biasa: melalui pers, LSM, facebook. Kita tahu DPR dan partai diam saja, pemerintah apalagi. Kini, saatnya kembali ke jalan utama. Jangan biarkan terus tersesat karena mabuk kuasa atau sakit hati dan dendam.

Untuk itu, pertama, bebaskan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tanpa harus menunggu kerja tim pencari fakta. Semua sudah jelas dan gamblang. Kedua, ganti semua pejabat tinggi di kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ketiga, kembalikan Chandra dan Bibit ke posisi semula di KPK. Keempat, lakukan reformasi menyeluruh di kepolisian dan kejaksaan. Kelima, jangan ganggu segala kewenangan yang dimiliki KPK. Keenam, tempatkan figur-figur bersih, berintegritas, dan bervisi untuk duduk di KPK, Polri, dan Kejaksaan. Mari kita selamatkan demokrasi untuk Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

(www.republika.co.id)

Rabu, 04 November 2009

Markus


Anggodo & Dahsyatnya Kekuatan Markus
Haiyya, Cincai Lah...
IM Sumarsono



Istilahnya Markus. Kependekan dari Makelar Kasus. Hampir di setiap institusi penegak hukum, ada. Tak nampak tapi menjebak.

Akhir tahun 2004, saat SBY memulai pemerintahannya dengan JK, agenda penting yang menjadi target taktis adalah memberantas korupsi. Sebab, di situlah kehancuran republik ini dimulai.

Lalu, muncullah tema parsial di institusi penegakan hukum. Yaitu: berantas Markus alis Makelar Kasus!

Inilah, yang berabad-abad terjadi di Indonesia. Dalam terminologi kontekstual, Makelar Kasus ini merujuk pada suatu penyelesaian masalah di luar jalur.

Artinya, setiap kasus harus mempunyai ketetapan hukum. Tapi, tidak semuanya bisa diproses. Alasannya macam-macam. Bisa karena personil, karena waktu, karena pengetahuan atau karena ada permainan.

Di situlah Markus bermain. Ketika ada orang nggak mau repot dengan urusan proses hukum, Markus yang ambil alih. Ketika aparat penegak hukum main mata, Markus yang menterjemahkan.

Markus ada dan berkuasa. Tapi, Markus tak pernah nyata. Dia bergerak seperti hantu: menakutkan, menyeramkan, meski banyak juga yang butuh untuk kepentingan menakut-nakuti orang.

Nah, dalam kasus Anggodo Widjojo, pengacara KPK, Trimoelja D Soerjadi menyebut apa yang terjadi pada rekaman itu sebagai praktik yang lazim disebut Markus.

Rekaman yang diperdengarkan oleh Mahkamah Konstitusi selama hampir 4,5 jam ke seluruh Indonesia, memang luar biasa.

Sederet nama-nama penting di negeri ini, disebut dengan gaya obrolan pinggir jalan Suroboyoan:

''Lha, koen wis menang siki...''

''Wooo... iso tak pateni engkok.''

Yang menarik adalah pembelaan Anggodo, yang menjadi bintang utama dalam rekaman itu. Bahwa, tak satupun diantara sekian puluh pembicaraan itu, ada suara pejabat yang diajak bicara.

''Yang pejabat cuma Pak Wisnu. Itu juga karena dia teman saya. Kami bicara sebagai teman,'' kata Anggodo.

Nah, itulah yang menjadi sudut penting dari pendapat hukum Trimoelja. Bahwa, realitas Markus itu, modusnya selalu begitu.

Punya banyak nama penting, punya banyak nomor telepon penting, juga dengan gayanya yang SKSD (Sok Kenal Sok Dekat), menyebut nama-nama itu.

Inilah, yang publik mesti memahami, bahwa apa yang terjadi atas Anggodo, dan bagaimana dia memainkan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, memang bukan sebuah fenomena baru. Ini sudah terjadi beradab-abad, dimana ketika hukum menemui kebuntuan dan aparat main mata, maka Markus menjadi layanan siap saji yang efektif.

Jadi, jangan heran kalau kemudian muncul istilah yang banyak dikutip orang jika punya masalah dengan proses hukum.

Yaitu:''Haiyya, Cincai... lah! Atul sikik-sikik... Situ senang, owe tenang!''

Inilah yang harusnya menjadi target penting bagi penegakkan hukum Indonesia, bahwa Markus masih berkuasa dan merajelela. Bukan sekadar Kriminalisasi KPK.[/]

Selasa, 03 November 2009

Target Ekonomi Terlalu Pesimis

Senin, 02 November 2009 pukul 00:33:00
National Summit, Apa Selanjutnya?

Oleh Sunarsip


Pemerintah baru saja selesai menggelar forum National Summit pada 29-31 Oktober 2009. Banyak hal yang didiskusikan pada forum tersebut, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Namun demikian, tampaknya isu ekonomi tetap menjadi fokus perhatian. Tentunya, ini tidak aneh karena memang muara dari seluruh kebijakan di harapkan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh rakyat.

Forum seperti ini memang perlu digelar untuk menyatukan pandangan dari semua pihak. (Pemerintah perlu mendengar masukan dari berbagai pihak atas pengelolaan ekonomi ke depan. Terlebih lagi, tidak sedikit dari menteri ekonomi kita saat ini me rupakan wajah baru yang tentunya harus bisa cepat ‘match’ dengan eks pektasi masyarakat. Dengan kata lain, forum National Summit sesungguhnya lebih cocok disebut sebagai ‘’gelar perkara’‘ atas berbagai persoalan di Tanah Air.

Pertanyaannya, lalu apa langkah selanjutnya setelah forum ini selesai? Jawabnya, tentunya harus cepat bekerja dan segera mem berikan bukti. Terlebih lagi, target target ekonomi yang dikejar pemerintah juga tidak ringan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam forum ini menyatakan akan mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen, penurunan angka pengangguran menjadi lima hingga enam persen, dan angka kemiskinan menjadi delapan hingga 10 persen pada tahun 2014.

Tentunya target ini tidak ringan, sekalipun juga terlihat kurang ambisius. Penulis ka takan kurang ambisius karena negaranegara tetangga kita sudah pasang target tinggi sejak 2010. Vietnam, misalnya, pada tahun 2010 sudah pasang target pertumbuhan ekonomi 6,5 persen. Perdana Menteri India kemarin menyatakan, pada 2010 India menargetkan pertumbuhan ekonomi sembilan hingga 10 persen. Cina, bahkan lebih dahsyat lagi. Sekalipun belum pasang target untuk 2010, namun melihat kinerja ekonomi pada kuartal III 2009 sebesar 8,9 persen, penulis yakin target pertumbuhan Cina 2010 akan lebih fantastis di bandingkan 2009. Sementara itu, kita pada 2010 'hanya' pasang target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen.

Mungkin ada yang bertanya, apakah kita memang perlu sedikit ambisius? Penulis berpendapat kita memang perlu (bahkan wajib) untuk sedikit ambisius dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi. Kenapa? Pertama, angka pertumbuhan 5,5 persen (katakanlah hingga enam persen), sesungguhnya tidak cukup untuk mengatasi problem sosial kita. Kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi setidaknya tujuh persen untuk bisa menyerap tambahan tenaga kerja, plus mengurangi pengangguran yang ada saat ini. Dan tentunya, pertumbuhan minimal tujuh persen tersebut tidak bisa harus menunggu hingga 2014. Ini mengingat, problem sosial tersebut sudah dirasakan oleh rakyat kita.

Kedua, kita perlu membuat kebijakan terobosan atau reformasi di bidang ekonomi. Ekonomi kita memang telah pulih dari krisis 1997/98. Namun, dampak krisis 1997/98 terhadap struktur ekonomi kita luar biasa. Industri manufaktur, misalnya, banyak tergantung pada bahan baku impor yang kita saksikan kini banyak yang mati. Sek-tor pertanian yang di era 1980-an dan 1990-an menjadi primadona, kini pertumbuhan dan kontribusinya semakin menurun. Padahal, pertanian masih menjadi tumpuan karena penduduk yang hidup dari sektor ini masih besar.

Dan, struktur ekonomi akibat krisis inilah yang menyebabkan kita terjebak pada siklus pertumbuhan ekonomi rendah. Mari kita perhatikan, kinerja sektor ekonomi yang menjadi salah satu kontributor terbesar pada PDB kita: pertanian dan manufaktur. Ternyata, laju pertumbuhan kedua sektor ini berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2008, pertumbuhan sektor pertanian hanya 4,77 persen dan sektor manufaktur 3,66 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional 6,1 persen. Padahal, sebelum krisis 1997/98, pertumbuhan sektor manufaktur bisa di atas 12 persen (tahun 1980 bahkan 22 persen). Dan, penulis kira, ini adalah tugas pemerintah dan pelaku ekonomi untuk bisa memecahkan problem struktural tersebut.

Apakah bisa kita membuat lompatan dalam hal target pertumbuhan ekonomi dari sekarang (katakanlah empat persen) menjadi, misalnya 6,5 persen atau bahkan tujuh persen? Jawabnya, kenapa tidak? Mari kita tengok contoh berikut ini. Surat kabar Wall Street Journal edisi Asia (30 Oktober 2009) memberitakan bahwa pada kuartal III 2009, ekonomi Amerika Serikat (AS) tumbuh 3,5 persen. Padahal, sejak 2008 ekonomi AS mengalami pertumbuhan minus (kontraksi). Mengapa AS bisa mengalami lompatan pertumbuhan ekonomi yang begitu dratis? Jawabnya adalah karena AS berhasil melakukan terobosan kebijakan ekonomi, seperti cash for clunkers, stimulus proyek sosial, pendidikan, infrastruktur, termasuk proteksi perdagangannya.

Kesimpulannya, bisa tidaknya kita membuat lompatan kinerja ekonomi tergantung pada bagaimana upaya yang kita lakukan. Pertanyaannya, lalu apa yang harus dilakukan agar kita juga bisa membuat lompatan kinerja ekonomi? Salah satunya, seperti yang disampaikan Presiden RI: modal besar. Presiden menyatakan untuk mencapai tujuh persen, rata-rata selama lima tahun kita perlu investasi Rp 2.100-an triliun. Karena dari sektor pemerintah hanya sekitar 10-15 persen dari kebutuhan investasi, dibutuhkan peran swasta yang lebih besar. Itu artinya, langkah selanjutnya untuk mencapai lompatan kinerja ekonomi adalah kita perlu melakukan reformasi struktural terhadap iklim investasi: regulasi, birokrasi, perizinan, law enforcement, antikorupsi, dan sektoral.

Pada dasarnya, beberapa isu yang didiskusikan pada National Summit kemarin tidak seluruhnya hal baru. Bahkan, isu yang muncul dalam forum National Summit justru merupakan pending matters sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 1 terbentuk, seperti RUU Keuangan Mikro dan revisi UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, isu-isu yang merupakan pending matters pada KIB Jilid 1 yang kembali muncul pada forum National Summit adalah percepatan pembangunan infrastruktur, kebijakan energi, serta revitalisasi industri dan transportasi.

Selain isu permodalan dan isu struktural di bidang investasi, kita juga membutuhkan berbagai kebijakan ekonomi yang sifatnya jangka pendek dan langsung dapat dirasakan rakyat.

Penulis kira, salah satu faktor yang menyebabkan tidak efektifnya program stimulus fiskal kita dalam beberapa tahun terakhir ini, karena kita terlalu berharap pada transmisi ekonomi yang ada, yaitu melalui industri. Padahal, mereka sendiri kondisinya perlu pertolongan.

Pekerjaan besar setelah forum National Summit berakhir adalah bagaimana merealisasikan seluruh isu yang muncul. Dan tentunya, langkah-langkah dan target yang hendak dicapai harus terencana secara baik dan terukur. Serta tak kalah penting, pasca-National Summit perlu ada perubahan mendasar dalam kebijakan ekonomi.

(www.republika.co.id)

Senin, 02 November 2009

Seteru "cicak" vs "buaya".

Membaca Gerakan Rakyat Dukung KPK
R Ferdian Andi R

(inilah.com /Agung Rajasa)

INILAH.COM, Jakarta — Gelombang dukungan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba begitu besar sesaat setelah dua komisioner KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditahan oleh Mabes Polri. Apa makna gerakan rakyat itu terhadap KPK?

Sekitar tiga tahun lalu, banyak yang menilai KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan cara 'tebang pilih' alias pilih-pilih obyek yang akan dijadikan tersangka. Namun kini berbalik 180 derajat. Publik menjadi garda terdepan dalam melakukan pembelaan terhadap KPK.

Ragam istilah pun muncul. Mulai soal kriminalisasi KPK, pembonsaian KPK, dll. Bentuk dukungannya pun cukup masif, beragam dan menyebar di semua kalangan. Mulai penjaminan diri agar Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditangguhkan penahanan baik melalui dunia maya maupun langsung, gerakan dukungan di dunia maya dengan gerakan satu juta Facebooker, hingga aksi damai pita hitam di lengan kanan.

Yang bersuara lantang atas kondisi KPK pun beragam, mulai bekas Presiden RI hingga rakyat jelata. Dari ulama hingga para mantan pejabat.

Gerakan rakyat ini jelas tak ada kuasa yang membendungnya. Apalagi martil gerakan rakyat ini tak lain dari sikap kepolisian yang menilai Chandra-Bibit melakukan penggiringan opini ke publik terkait posisi dirinya yang menjadi tersangka oleh Polri. Karena, hal itu pula, salah satu alasan Polisi menjebloskan Chandra-Bibit ke sel tahanan.

Kondisi mutakhir terkait polemik KPK versus Polri, di atas kertas memenangkan Chandra-Bibit. Hal ini tidak terlepas dengan beredarnya rekaman pembicaraan petinggi aparat penegak hukum yang sedianya akan dibuka saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (2/11). Kini yang muncul persepsi publik, Chandra-Bibit dizalimi kepolisian.

Kondisi ini berbalik arah dengan institusi kepolisian yang terjepit atas kasus saat ini. Tuduhan sangkaan terhadap KPK yang mengada-ada, tertuju ke kepolisian. Hal ini tidak terlepas dari sangkaan KPK yang berubah-ubah. Mulai soal penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan.

Menurut pengamat komunikasi politik Wisnu Martha Adiputra, situasi yang terjadi saat ini adalah bersatunya elit dan masyarakat luas atas kondisi KPK versus Kepolisian. Hal ini, jelas akan menyudutkan institusi kepolisian.

"Di akar rumput, kini direpotkan dengan UU Lalu Lintas yang menjerat banyak masyarakat dengan sanksi berat. Sedangkan di elit soal KPK versus Kepolisian. Polisi kini benar-benar tersudut," jelasnya. Wisnu menyarankan, agar institusi kepolisian segera bersikap agar tidak semakin terpuruk dengan opini yang terjadi di akar rumput dan elit terhadap institusi kepolisian.

Ketua PP Muhammadiyah Izzul Muslimin mengusulkan, untuk menghentikan polemik berkepanjangan soal KPK versus kepolisian, sebaiknya Presiden SBY mengganti Kapolri dan Jaksa Agung.

"Presiden bisa menggunakan kewenangannya tanpa harus terlibat langsung ke dalam masalah itu, misalnya dengan mengganti Jaksa Agung dan Kapolri dengan figur yang dianggap kredibel," tegasnya di Jakarta, Minggu (1/11). Apalagi, sambung Izzul, dalam penyusunan kabinet beberapa waktu lalu, posisi Kejaksaan Agung belum ada perubahan.

Bandul rakyat kini berpihak pada KPK dan Chandra-Bibit. Kondisi ini jelas memiliki dampak serius. Presiden SBY ada baiknya segera menyikapi persoalan konkret atas masalah yang muncul. Bagaimanapun, baik KPK maupun Kepolisian RI menjadi lembaga yang harus diselamatkan. Dukungan rakyat terhadap KPK harus dimaknai sebagai upaya kuat publik dalam pemberantasan korupsi di seluruh sektor. Tak terkecuali, semangat ini harus menjalar di institusi KPK maupun Kepolisian. [mor]