Batik Indonesia Resmi Diakui UNESCO
Jumat, 2 Oktober 2009 20:44 WIB |
Jakarta (ANTARA News) - Batik Indonesia secara resmi diakui UNESCO dengan dimasukkan ke dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu Dhabi.
Dalam siaran pers dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, UNESCO mengakui batik Indonesia bersama dengan 111 nominasi mata budaya dari 35 negara, dan yang diakui dan dimasukkan dalam Daftar Representatif sebanyak 76 mata budaya.
Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2005 UNESCO telah mengakui Wayang dan Keris sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia (Masterpieces of the Oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity) yang pada tahun 2008 dimasukkan ke dalam Representative List.
Depbudpar menyatakan masuknya Batik Indonesia dalam UNESCO Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity merupakan pengakuan internasional terhadap salah satu mata budaya Indonesia, sehingga diharapkan dapat memotivasi dan mengangkat harkat para pengrajin batik dan mendukung usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Depbudpar menyatakan upaya agar Batik Indonesia diakui UNESCO ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan batik, baik pemerintah, maupun para pengrajin, pakar, asosiasi pengusaha dan yayasan/lembaga batik serta masyarakat luas dalam penyusunan dokumen nominasi.
Perwakilan RI di negara anggota Tim Juri (Subsidiary Body), yaitu di Persatuan Emirat Arab, Turki, Estonia, Mexico, Kenya dan Korea Selatan serta UNESCO-Paris, memegang peranan penting dalam memperkenalkan batik secara lebih luas kepada para anggota Subsidiary Body, sehingga mereka lebih seksama mempelajari dokumen nominasi Batik Indonesia.
UNESCO mencatat Batik Indonesia dan satu usulan lainnya dari Spanyol merupakan dokumen nominasi terbaik dan dapat dijadikan contoh dalam proses nominasi mata budaya tak-benda di masa datang.
Depbudpar menyatakan upaya Pemerintah Indonesia ini merupakan komitmen sebagai negara pihak Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda, yang telah berlaku sejak 2003 dan diratifikasi oleh 114 negara (Indonesia meratifikasinya tahun 2007).
Konvensi dimaksud menekankan perlindungan warisan budaya takbenda, antara lain tradisi bertutur dan berekspresi, ritual dan festival, kerajinan tangan, musik, tarian, pagelaran seni tradisional, dan kuliner. Warisan yang masih hidup dan diturunkan dari generasi ke generasi, memberikan komunitas dan kelompok rasa identitas dan keberlangsungan, dan dianggap sebagai upaya untuk menghormati keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.
UNESCO mengakui bahwa Batik Indonesia mempunyai teknik dan simbol budaya yang menjadi identitas rakyat Indonesia mulai dari lahir sampai meninggal, bayi digendong dengan kain batik bercorak simbol yang membawa keberuntungan, dan yang meninggal ditutup dengan kain batik.
Pakaian dengan corak sehari-hari dipakai secara rutin dalam kegiatan bisnis dan akademis, sementara itu berbagai corak lainnya dipakai dalam upacara pernikahan, kehamilan, juga dalam wayang, kebutuhan nonsandang dan berbagai penampilan kesenian. Kain batik bahkan memainkan peran utama dalam ritual tertentu.
Berbagai corak Batik Indonesia menandakan adanya berbagai pengaruh dari luar mulai dari kaligrafi Arab, burung phoenix dari China, bunga cherry dari Jepang sampai burung merak dari India atau Persia.
Tradisi membatik diturunkan dari generasi ke generasi, batik terkait dengan identitas budaya rakyat indonesia dan melalui berbagai arti simbolik dari warna dan corak mengekspresikan kreatifitas dan spiritual rakyat Indonesia.
UNESCO memasukkan Batik Indonesia ke dalam Representative List karena telah memenuhi kriteria, antara lain kaya dengan simbol-simbol dan filosofi kehidupan rakyat Indonesia; memberi kontribusi bagi terpeliharanya warisan budaya takbenda pada saat ini dan di masa mendatang.
Selanjutnya seluruh komponen masyarakat bersama pemerintah melakukan langkah-langkah secara berkesinambungan untuk perlindungan termasuk peningkatan kesadaran dan pengembangan kapasitas termasuk aktivitas pendidikan dan pelatihan.
Dalam menyiapkan nominasi, para pihak terkait telah melakukan berbagai aktivitas, termasuk melakukan penelitian di lapangan, pengkajian, seminar, dan sebagainya untuk mendiskusikan isi dokumen dan memperkaya informasi secara bebas dan terbuka.
Pemerintah telah memasukkan Batik Indonesia ke dalam Daftar Inventaris Mata Budaya Indonesia.
(*)
COPYRIGHT © 2009
Selasa, 17 November 2009
Minggu, 15 November 2009
Raja Ampat

Oleh : Mahiruddin Siregar
Kepulauan Raja Ampat, tempat habitat spesies ikan dan hewan ataupun tumbuhan dan trumbu karang yang luar biasa banyaknya,....
Menurut hasil penelitian terbukti bahwa Raja Ampat memiliki keragaman hayati tertinggi didunia...........
Suatu asset bangsa yang tidak terhingga nilainya, yang sudah kesohor keseluruh dunia, terutama bagi para ilmuwan dan peneliti, serta bagi para petualang yang selalu haus untuk menikmati keindahan alam.............
Kita sebagai anak bangsa Indonesia harus mampu melindungi dan memelihara keasrian dan keindahan alam Raja Ampat, jangan sampai tergadai kepada bangsa asing, dan jangan pula sampai tercemar akibat tangan jahil dan kerakusan manusia yang tidak bertanggung jawab...........
Sabtu, 14 November 2009
Ini Juga Hasil Neoliberalisme
Pasar, Rente dan Kelompok Bisnis Amat Berkuasa
Kamis, 12 November 2009 07:27 WIB | Artikel
Jakarta (ANTARA News) - Anda bisa kaya dengan menciptakan kekayaan atau dengan mengambil kekayaan yang diciptakan orang lain. Jika pengambilan kekayaan orang lain itu ilegal, maka namanya mencuri atau menipu, namun jika legal namanya memburu rente.
Memburu rente itu banyak macamnya. Di jalan raya tertua di Eropa, sungai Rhine, puri-puri di perbukitan, terhampar kisah yang menceritakan bagaimana bandit-bandit bergelar aristokrat mengenakan pajak terhadap mereka yang melewati daerah kekuasaannya.
Di negara-negara miskin, fokus kehidupan politik dan bisnis, seringkali dipusatkan pada kegiatan pengumpulan pajak, ketimbang menciptakan kekayaan. Itulah yang menjelaskan mengapa sejumlah negara hidup miskin, sedangkan yang lainnya bergelimang kekayaan.
Namun, kebiasaan memburu rente menghasilkan kutukannya sendiri. Misal, kekayaan minyak atau mineral, justru lebih sering menurunkan standard kehidupan penduduk karena usaha dan talenta manusia dialihkan dari kegiatan menciptakan kekayaan menjadi kegiatan memburu rente. Yang menyedihkan, bantuan asing juga seringkali menciptakan kondisi serupa itu.
Memburu rente mengakibatkan kontrak-kontrak pemerintah disapu bersih atau asset-asset negara diambil alih, oleh oligarki dan kerabat politisi.
Pada negara berperekonomian lebih maju, memburu rente bentuknya lebih canggih. Contoh, dari sepuluh persen hasil penjualan senjata, Anda bisa mendapatkan tujuh persen penyertaan saham baru.
Rente secara tidak langsung diperoleh dari konsumen melalui kontrak-kontrak pemerintah, misalnya dari jasa perlindungan persaingan dari barang impor atau royalti hak cipta intelektual.
Rente juga bisa diperoleh dari pekerja bergaji tinggi di proyek-proyek padat karya milik pemerintah.
Rente hidup subur di tatanan ekonominya terpusat pada negara, perusahaan swasta besar, dan grup perusahaan yang berkongsi dan saling kongkalikong.
Pemusatan kuasa ekonomi kepada swasta membuat swasta itu berkesempatan memperkuat dirinya sendiri. Inilah fenomena umum yang terjadi di era keemasan Amerika.
Hasilnya, kaum super kaya, seperti keluarga Rockefeller, keluarga Carnegie, atau keluarga Vanderbil, menggunakan kekayaannya untuk memperkuat pengaruh politik dan kuasa ekonominya, dengan cara membajak pasar dan demokrasi.
Kini Amerika mempunyai generasi baru pemburu rente. Versi modern dari puri-puri sepanjang sungai Rhine di jaman silam, adalah graha-graha mewah (lounge) dan jet-jet canggih milik perusahaan raksasa. Penghuninya, para bankir investasi dan eksekutif perusahaan.
Kemudian, rente menuntut pengelolaan ekonomi didesentralisasi.
Desentralisasi ekonomi itu meliputi pembatasan peran negara dalam perekonomian, pemusatan kuasa ekonomi pada kelompok bisnis raksasa, dipeliharanya kecurigaan terus menerus terhadap batas-batas antara mana kewenangan pemerintah dengan mana wilayah industri, dan supervisi untuk membatasi kapasitas individu-individu rakus dalam organisasi raksasa yang berusaha mengeruk rente untuk dirinya sendiri.
Memburu rente harus dibedakan dari kegiatan ekonomi di pasar kompetitif dan rezim pasar bebas murni (laisser-faire).
Swastanisasi dan pengakhiran monopoli legal telah mengurangi perburuan rente yang dilakukan kelompok pejabat publik terorganisasi, sebaliknya skala perburuan rente oleh kalangan bisnis dan pelaku senior bisnis serta keuangan, justru meningkat tajam.
Buktiya bisa dilihat dari tumbuhnya lobi bisnis di parlemen; pada struktur industri seperti farmasi, media, wahana militer, dan tentu saja, jasa keuangan; dan pada ledakan bonus yang diterima eksekutif.
Mengingat inovasi tergantung pada produk baru, maka adalah penting mencegah terjadinya pemusatan kuasa ekonomi. Sikap probisnis harus dibedakan dari sikap propasar. (*)
Disadur dari John Kay/Financial Times
COPYRIGHT © 2009
Kamis, 12 November 2009 07:27 WIB | Artikel
Jakarta (ANTARA News) - Anda bisa kaya dengan menciptakan kekayaan atau dengan mengambil kekayaan yang diciptakan orang lain. Jika pengambilan kekayaan orang lain itu ilegal, maka namanya mencuri atau menipu, namun jika legal namanya memburu rente.
Memburu rente itu banyak macamnya. Di jalan raya tertua di Eropa, sungai Rhine, puri-puri di perbukitan, terhampar kisah yang menceritakan bagaimana bandit-bandit bergelar aristokrat mengenakan pajak terhadap mereka yang melewati daerah kekuasaannya.
Di negara-negara miskin, fokus kehidupan politik dan bisnis, seringkali dipusatkan pada kegiatan pengumpulan pajak, ketimbang menciptakan kekayaan. Itulah yang menjelaskan mengapa sejumlah negara hidup miskin, sedangkan yang lainnya bergelimang kekayaan.
Namun, kebiasaan memburu rente menghasilkan kutukannya sendiri. Misal, kekayaan minyak atau mineral, justru lebih sering menurunkan standard kehidupan penduduk karena usaha dan talenta manusia dialihkan dari kegiatan menciptakan kekayaan menjadi kegiatan memburu rente. Yang menyedihkan, bantuan asing juga seringkali menciptakan kondisi serupa itu.
Memburu rente mengakibatkan kontrak-kontrak pemerintah disapu bersih atau asset-asset negara diambil alih, oleh oligarki dan kerabat politisi.
Pada negara berperekonomian lebih maju, memburu rente bentuknya lebih canggih. Contoh, dari sepuluh persen hasil penjualan senjata, Anda bisa mendapatkan tujuh persen penyertaan saham baru.
Rente secara tidak langsung diperoleh dari konsumen melalui kontrak-kontrak pemerintah, misalnya dari jasa perlindungan persaingan dari barang impor atau royalti hak cipta intelektual.
Rente juga bisa diperoleh dari pekerja bergaji tinggi di proyek-proyek padat karya milik pemerintah.
Rente hidup subur di tatanan ekonominya terpusat pada negara, perusahaan swasta besar, dan grup perusahaan yang berkongsi dan saling kongkalikong.
Pemusatan kuasa ekonomi kepada swasta membuat swasta itu berkesempatan memperkuat dirinya sendiri. Inilah fenomena umum yang terjadi di era keemasan Amerika.
Hasilnya, kaum super kaya, seperti keluarga Rockefeller, keluarga Carnegie, atau keluarga Vanderbil, menggunakan kekayaannya untuk memperkuat pengaruh politik dan kuasa ekonominya, dengan cara membajak pasar dan demokrasi.
Kini Amerika mempunyai generasi baru pemburu rente. Versi modern dari puri-puri sepanjang sungai Rhine di jaman silam, adalah graha-graha mewah (lounge) dan jet-jet canggih milik perusahaan raksasa. Penghuninya, para bankir investasi dan eksekutif perusahaan.
Kemudian, rente menuntut pengelolaan ekonomi didesentralisasi.
Desentralisasi ekonomi itu meliputi pembatasan peran negara dalam perekonomian, pemusatan kuasa ekonomi pada kelompok bisnis raksasa, dipeliharanya kecurigaan terus menerus terhadap batas-batas antara mana kewenangan pemerintah dengan mana wilayah industri, dan supervisi untuk membatasi kapasitas individu-individu rakus dalam organisasi raksasa yang berusaha mengeruk rente untuk dirinya sendiri.
Memburu rente harus dibedakan dari kegiatan ekonomi di pasar kompetitif dan rezim pasar bebas murni (laisser-faire).
Swastanisasi dan pengakhiran monopoli legal telah mengurangi perburuan rente yang dilakukan kelompok pejabat publik terorganisasi, sebaliknya skala perburuan rente oleh kalangan bisnis dan pelaku senior bisnis serta keuangan, justru meningkat tajam.
Buktiya bisa dilihat dari tumbuhnya lobi bisnis di parlemen; pada struktur industri seperti farmasi, media, wahana militer, dan tentu saja, jasa keuangan; dan pada ledakan bonus yang diterima eksekutif.
Mengingat inovasi tergantung pada produk baru, maka adalah penting mencegah terjadinya pemusatan kuasa ekonomi. Sikap probisnis harus dibedakan dari sikap propasar. (*)
Disadur dari John Kay/Financial Times
COPYRIGHT © 2009
Kamis, 12 November 2009
Provinsi Kepulauan
Menteri kelautan dan Perikanan Dukung Provinsi Kepulauan
By Republika Newsroom
Rabu, 11 November 2009 pukul 17:52:00
KUPANG--Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhamad menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan provinsi kepulauan yang sedang diperjuangkan oleh tujuh provinsi. "Saya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang masih menjabat sebagai gubernur di daerah masing-masing akan mendukung terus rencana pembentukan provinsi kepulauan tersebut," kata Fadel Mumamad, ketika menghadiri pertemuan kerja sama tujuh provinsi kepulauan di Kupang, Rabu.
Ketujuh provinsi yang memperjuangkan status kepulauan itu adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Badan provinsi kepulauan, katanya, merupakan salah satu mitra dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk pembangunan Indonesia ke depan.
Dia berharap, pertemuan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan ini juga membahas tentang peningkatan pendapatan nelayan. "Banyak kendala untuk tingkatkan pendapatan nelayan. Jadi saya berharap masalah itu juga dibahas oleh badan ini," katanya.
Badan ini juga, merupakan forum perjuangan bersama, sehingga dia mengaku akan ikut berjuang, untuk meningkatkan anggaran bagi provinsi kepulauan. "Mudah-mudahan kita bersama bisa memajukan daerah kepulauan di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Karel Ralahalu mengatakan, pembahasan tentang provinsi kepulauan ini difokuskan pada tiga agenda. Ketiga agenda dimaksud yakni pusulan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), konsep kerja sama dibidang perikanan dan pariwisata serta penyusunan anggaran dasar (AD) dan rumah tangga (RT) dari badan ini.
Pembahasan soal usul revisi UU Pemda, katanya, sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim teknis Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Jakarta. Bahkan, hasil pembahasan tersebut sudah dilakukan uji publik. "Agenda ini akan kita sempurnakan sebelum diajukan ke lembaga negara yang berkompeten untuk diusulkan masuk dalam revisi UU Pemda," katanya.
Dia menambahkan, hasil pembahasan tersebut, akan ditetapkan sebagai "Deklarasi Kupang" untuk selanjutnya diperjuangkan di tingkat pusat. ant/kpo
By Republika Newsroom
Rabu, 11 November 2009 pukul 17:52:00
KUPANG--Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhamad menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan provinsi kepulauan yang sedang diperjuangkan oleh tujuh provinsi. "Saya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang masih menjabat sebagai gubernur di daerah masing-masing akan mendukung terus rencana pembentukan provinsi kepulauan tersebut," kata Fadel Mumamad, ketika menghadiri pertemuan kerja sama tujuh provinsi kepulauan di Kupang, Rabu.
Ketujuh provinsi yang memperjuangkan status kepulauan itu adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Badan provinsi kepulauan, katanya, merupakan salah satu mitra dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk pembangunan Indonesia ke depan.
Dia berharap, pertemuan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan ini juga membahas tentang peningkatan pendapatan nelayan. "Banyak kendala untuk tingkatkan pendapatan nelayan. Jadi saya berharap masalah itu juga dibahas oleh badan ini," katanya.
Badan ini juga, merupakan forum perjuangan bersama, sehingga dia mengaku akan ikut berjuang, untuk meningkatkan anggaran bagi provinsi kepulauan. "Mudah-mudahan kita bersama bisa memajukan daerah kepulauan di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Karel Ralahalu mengatakan, pembahasan tentang provinsi kepulauan ini difokuskan pada tiga agenda. Ketiga agenda dimaksud yakni pusulan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), konsep kerja sama dibidang perikanan dan pariwisata serta penyusunan anggaran dasar (AD) dan rumah tangga (RT) dari badan ini.
Pembahasan soal usul revisi UU Pemda, katanya, sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim teknis Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Jakarta. Bahkan, hasil pembahasan tersebut sudah dilakukan uji publik. "Agenda ini akan kita sempurnakan sebelum diajukan ke lembaga negara yang berkompeten untuk diusulkan masuk dalam revisi UU Pemda," katanya.
Dia menambahkan, hasil pembahasan tersebut, akan ditetapkan sebagai "Deklarasi Kupang" untuk selanjutnya diperjuangkan di tingkat pusat. ant/kpo
Buta dan Takut Laut
Sarwono: Bangsa Indonesia "Buta" Laut
Makassar, 11 November 2009 17:32
Mantan Menteri Kelautan dan Lingkungan Hidup (KLH) Sarwono Kusumaatmadja menilai, kondisi bangsa Indonesia yang "buta" laut, bahkan takut laut, menyebabkan potensi kelautan tidak tergarap dengan baik.
"Kondisi bangsa kita yang 'buta' laut, bahkan takut laut, sehingga kejayaan maritim di masa lalu, sulit dikembalikan. Begitu pula dengan potensi laut yang ada tidak digarap secara optimal," kata Sarwono, pada pertemuan kelompok ahli di Makassar, Rabu (11/11).
Menurut dia, selama ini bangsa Indonesia dicecoki dengan pemahaman bahwa posisi Indonesia yang strategis diantara dua benua dan menjadi lalulintas perdagangan dunia, namun kenyataannya peranannya sangat kecil dalam jalur lalulintas perdagangan dunia.
Ironisnya, lanjut anggota Dewan Kelautan Indonesia ini, negara tetangga Indonesia, Singapura yang tidak memiliki laut memanfaatkan habis-habisan jalur transportasi laut tersebut dan menikmati hasilnya.
Kondisi yang serupa pada India dan China yang keduanya adalah negara daratan, namun sudah tumbuh menjadi kekuatan maritim dengan menguasai perdaganan di segala sektor.
Dia mengatakan, Indonesia yang menamakan diri negara maritim, tidak memiliki sarana yang menjadi syarat sebagai negara maritim.
Ketiga syarat tersebut adalah memiliki armada niaga yang berbendera Indonesia yang mempunyai pengaruh di dunia, tidak mempunyai pelabuhan dan cluster yang kompetitif.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr J. Salusu mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara yang unik karena dua hal.
Pertama, dari segi ilmu bumi politik, Indonesia dikenal sebagai "fragmented state" yakni negara yang terpencar, tersebar dalam pulau-pulau, tetapi tetap dalam kesatuan yang utuh.
Kedua, sebagai negara "fragmented" terbesar, Indonesia justeru memiliki bentuk pemerintahan sebagai negara kesatuan. Kondisi ini kurang mampu meyakinkan para ahli politik-pemerintahan dari luar negeri.
Alasannya, negara Eropa saja yang jauh lebih kecil dari Indonesia dan terdiri atas daratan, justru membentuk pemerintahan "federal".
Untuk menjadi negara maritim yang sesungguhnya, Salusu mengatakan, setidaknya itu baru dicapai pada 2040. Itupun akan terwujud jika seluruh potensi pemerintah dan masyarakat digiring ke program dan perencanaan untuk membenahi semua persoalan kelautan di Indonesia. [TMA, Ant]
(www.gatra.com)
Makassar, 11 November 2009 17:32
Mantan Menteri Kelautan dan Lingkungan Hidup (KLH) Sarwono Kusumaatmadja menilai, kondisi bangsa Indonesia yang "buta" laut, bahkan takut laut, menyebabkan potensi kelautan tidak tergarap dengan baik.
"Kondisi bangsa kita yang 'buta' laut, bahkan takut laut, sehingga kejayaan maritim di masa lalu, sulit dikembalikan. Begitu pula dengan potensi laut yang ada tidak digarap secara optimal," kata Sarwono, pada pertemuan kelompok ahli di Makassar, Rabu (11/11).
Menurut dia, selama ini bangsa Indonesia dicecoki dengan pemahaman bahwa posisi Indonesia yang strategis diantara dua benua dan menjadi lalulintas perdagangan dunia, namun kenyataannya peranannya sangat kecil dalam jalur lalulintas perdagangan dunia.
Ironisnya, lanjut anggota Dewan Kelautan Indonesia ini, negara tetangga Indonesia, Singapura yang tidak memiliki laut memanfaatkan habis-habisan jalur transportasi laut tersebut dan menikmati hasilnya.
Kondisi yang serupa pada India dan China yang keduanya adalah negara daratan, namun sudah tumbuh menjadi kekuatan maritim dengan menguasai perdaganan di segala sektor.
Dia mengatakan, Indonesia yang menamakan diri negara maritim, tidak memiliki sarana yang menjadi syarat sebagai negara maritim.
Ketiga syarat tersebut adalah memiliki armada niaga yang berbendera Indonesia yang mempunyai pengaruh di dunia, tidak mempunyai pelabuhan dan cluster yang kompetitif.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr J. Salusu mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara yang unik karena dua hal.
Pertama, dari segi ilmu bumi politik, Indonesia dikenal sebagai "fragmented state" yakni negara yang terpencar, tersebar dalam pulau-pulau, tetapi tetap dalam kesatuan yang utuh.
Kedua, sebagai negara "fragmented" terbesar, Indonesia justeru memiliki bentuk pemerintahan sebagai negara kesatuan. Kondisi ini kurang mampu meyakinkan para ahli politik-pemerintahan dari luar negeri.
Alasannya, negara Eropa saja yang jauh lebih kecil dari Indonesia dan terdiri atas daratan, justru membentuk pemerintahan "federal".
Untuk menjadi negara maritim yang sesungguhnya, Salusu mengatakan, setidaknya itu baru dicapai pada 2040. Itupun akan terwujud jika seluruh potensi pemerintah dan masyarakat digiring ke program dan perencanaan untuk membenahi semua persoalan kelautan di Indonesia. [TMA, Ant]
(www.gatra.com)
Selasa, 10 November 2009
Musim Panen

Oleh : Mahiruddin Siregar
Tidak ada yang paling membahagiakan bagi seorang petani, melebihi ketika musim panen
tiba.
Dulu sebelum kebutuhan manusia sebanyak dan sekompleks sekarang, para petani kalau sudah habis panen, apalagi kalau hasil panennya bagus, mereka akan memasuki masa-masa santai dan bersuka ria, karena boleh dikatakan sudah tidak ada pekerjaan berat lagi sampai tiba musim tanam berikutnya.
Pada musim ini akan dilakukan banyak pesta.
Kehidupan pada musim itu benar-benar penuh kebahagiaan dan ketenangan, dimana kebutuhan utama yaitu pangan sudah tercukupi sampai musim panen berikutnya. Kebutuhan lain paling untuk beli sekadar pakaian, dan keperluan dapur yang dapat dibeli dengan menjual kelebihan hasil panen.
Lauk pauk dan sayuran serta buah-buahan tidak perlu dibeli, karena dapat dipenuhi dengan memelihara ternak, memelihara ikan, berburu atau mencari ikan dilaut dan sungai serta berkebun sayur dan buah-buahan.
Hiburan hanya kesenian dan permainan tradisional yang tidak butuh biaya. Pendidikan juga paling dengan berguru secara tradisional kepada ahlinya yang juga tidak dipungut biaya.
Itulah zaman dulu, zaman kesederhanaan dan kebersahajaan, tapi penuh dengan kearifan.
Minggu, 08 November 2009
Inilah Neoliberalisme

Penjualan Pulau
Tanah Airku Laris Manis
Libur panjang Lebaran pada tahun ini dimanfaatkan Irfan Hasan, 40 tahun, untuk berwisata ke luar kota. Warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Kota Jepara, Jawa Tengah, itu membawa istri dan seorang anaknya ke Kepulauan Karimunjawa. Karyawan sebuah pabrik mebel itu mengaku cukup lama tidak menginjakkan kaki di pulau tersebut. Padahal, lokasi Pulau Karimunjawa tidak jauh, masih di lingkup Kabupaten Jepara.
Sayang, liburannya kali ini membawa pulang kecewa. "Karimunjawa tak sebebas dahulu," katanya. Dahulu gugusan pulau di Karimunjawa masih perawan dan bebas dikunjungi. Berbagai macam burung dan binatang banyak dijumpai di sana. "Saya dahulu bisa naik perahu dari satu pulau ke pulau lain untuk melihat kijang dan burung-burung," katanya.
Kini aktivitas itu tak lagi bisa dilakukannya. Irfan mendapat kenyataan tidak lagi bisa leluasa mengunjungi pulau-pulau di kawasan yang elok itu. Di Pulau Menyawakan, misalnya, telah dibangun tempat peristirahatan indah nan mahal bernama Kura-kura Resort. Di dalamnya terdapat bungalo-bungalo cantik di tengah taman yang indah.
Pengunjungnya kebanyakan turis asing yang ingin berlibur sambil menikmati keindahan terumbu karang di dasar laut. Alhasil, turis bermodal cekak seperti Irfan Hasan tak boleh mendekat. "Orang sini sendiri kok dilarang ke Karimunjawa," ia menggerutu.
Sebagian pulau kecil di Karimunjawa memang telah menjelma menjadi tempat-tempat privat yang mewah. Pulau-pulau itu dikuasai perorangan dan menjadi tempat yang terlarang bagi pribumi yang tidak berkepentingan.
Kura-kura Resort di Pulau Menyawakan, misalnya, dilengkapi dermaga khusus yang tarif sandarnya Rp 150.000 per jam. Resor ini menyediakan tiga tipe kamar, yaitu superior seaview cottage, deluxe superior cottage, dan private pool villa. Harganya, US$ 250 hingga US$ 380 semalam. Ada cottage private pool villa bernuansa bulan madu dengan kolam renang sendiri yang tertutup tembok. Orang tidak akan peduli dengan yang terjadi di dalamnya.
Pulau-pulau itu menjadi tempat berlibur turis-turis asing yang sedang ogah diganggu. Mereka datang ke Karimunjawa dengan pesawat Cessna yang diterbangkan pengelola resor dari Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang. Di jalur ini tidak ada penerbangan reguler.
Kura-kura Resort dimiliki Soren Lax, pria asal Swedia yang menikahi wanita pribumi asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Melalui istrinya, ia menguasai lahan seluas 21 hektare atau seluas pulau itu.
Soren Lax membeli pulau itu pada 1999 dan kini berhasil menjualnya sebagai tempat wisata kelas atas. Di sana berdiri 15 bungalo dengan fasilitas lengkap untuk menyelam dan berbagai kesenangan bahari lainnya.
Selain Menyawakan, sejumlah pulau di kawasan Karimunjawa juga telah "diprivatisasi". Berdasarkan data dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, pada saat ini ada delapan dari 27 pulau di Karimunjawa yang dikuasai satu pihak. Masing-masing memiliki luas 3-92 hektare.
Dua di antara pulau-pulau yang terjual itu dimiliki orang asing, yaitu Pulau Menyawakan dan Pulau Kumbang. Bila Pulau Menyawakan milik Soren Lax, Pulau Kumbang dimiliki ekspatriat asal Swedia, Mr. Jell, yang memegang hak milik atas nama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Di Pulau Karimunjawa sendiri banyak orang asing yang menguasai lahan cukup luas dan telah "ditanami" resor di atasnya. Misalnya Nirwana Resort dan Escape Hotel.
Menurut Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Harianto, pulau-pulau itu memang ada yang dimiliki orang per orang. Namun mereka bukan membeli pulaunya, melainkan hanya membeli tanah dan mengembangkannya.
Meskipun demikian, hal itu tetap menimbulkan kekhawatiran karena pemerintah daerah dan masyarakat tidak mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan orang asing di pulau-pulau itu. Konsorsium Karimunjawa yang terdiri dari sejumlah LSM di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti fenomena ini. Penguasaan pulau oleh satu pihak bisa menimbulkan ekses marjinalisasi penduduk lokal.
Menurut Koordinator Konsorsium Karimunjawa, Fatkhur Rahman, perpindahan kepemilikan tanah dari penduduk lokal kepada orang asing sangat mudah terjadi karena adanya kolusi antara oknum pemerintah dan calon pembeli. Pulau Karimunjawa, katanya, telah dikavling-kavling untuk resor yang eksklusif, sehingga orang Karimunjawa tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Berbeda dengan di Bali. Di Pulau Dewata itu, toko-toko dan kafe dimiliki orang lokal, sehingga efek ekonominya menyegarkan orang pribumi.
Di Karimunjawa, turis datang ke salah satu pulau, bersenang-senang, lalu pulang. Jangankan berbelanja di kota Kecamatan Karimunjawa, menginjakkan kaki pun tidak. Toko-toko suvenir di Karimunjawa hanya mengandalkan pembeli wisatawan domestik. Jadi, kalaupun ada dana yang bergulir dari resor-resor eksklusif itu, yang menerima adalah pengelola resor yang juga orang bule.
Namun hal itu dibantah Camat Karimunjawa, Nuryanto. Menurut dia, pengelolaan lahan Karimunjawa oleh pihak asing hanya berupa penanaman modal di bidang pariwisata. Ia mengaku telah mengecek satu per satu status kepemilikan orang asing atas pulau-pulau itu. Ternyata sertifikatnya atas nama orang lokal, entah itu istri atau orang kepercayaannya.
Hal itu dibenarkan Bupati Jepara, Hendro Martojo. Dia memastikan, meski dikelola pihak asing, pulau-pulau tersebut masih di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Para pengelola pulau-pulau itu bahkan sengaja diundang Pemkab Jepara agar menginvestasikan dana untuk mengembangkan wisata Karimunjawa.
GATRA (Dok. GATRA)
Kepulauan Karimunjawa terdiri dari 27 pulau yang berada di tiga desa. Luas totalnya mencapai 107.225 hektare. Luas daratannya saja sekitar 7.120 hektare. Penduduk asli tersebar di lima pulau, antara lain di Pulau Karimunjawa, Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Nyamuk, dan Pulau Genting.
Adanya pembangunan resor mewah itu menjadi paradoks dengan kehidupan nelayan yang ada di sekitarnya. Seorang nelayan lokal, Sunarto, mengungkapkan bahwa sebagian resor itu menutup bibir pantai, sehingga nelayan tradisional tidak bisa menyandarkan perahu di garis pantai yang ada resornya.
GATRA (Dok. GATRA)
Penguasaan pulau-pulau oleh orang asing banyak pula terjadi di daerah lain di Indonesia. Beberapa pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan tengah ditawarkan melalui iklan dengan judul "Islands for Sale in Indonesia" di situs privateislandsonline.com.
Yang aneh di iklan tersebut, yang menawarkan pulau itu bukan warga negara Indonesia, melainkan orang asing yang memampang alamatnya di 550 Queen St. East Suite 330 Toronto ON M5A 1 V2, Kanada. Jadi, pulau-pulau itu bisa berpindah tangan dari orang asing ke orang asing lainnya.
Pulau Meriam Besar dan Pulau Panjang yang berada di Kabupaten Sumbawa Besar juga pernah dijual melalui situs internet. Namun, setelah hal itu disorot media, sertifikat atas nama orang asing akhirnya dibatalkan pemerintah daerah setempat.
Kepemilikan pulau oleh perorangan sebetulnya telah lama terjadi. Data dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Fisik Kepulauan Seribu menunjukkan, tahun 2000 saja di Kepulauan Seribu terdapat 65 pulau yang dikuasai satu nama, termasuk orang asing. Hal ini dinilai mengancam eksistensi nelayan tradisional yang biasa berlayar di sekitar pulau itu.
Menurut hasil monitoring Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), banyak nelayan tradisional yang tidak boleh masuk ke zona pulau tertentu. Padahal, mereka secara tradisional melaut di sekitar pulau itu dan memanfaatkan pulau tersebut sebagai tempat berlindung dari angin atau gelombang tinggi.
GATRA (Dok. GATRA)
Di sisi lain, penguasaan pulau dan lahan oleh orang asing di Karimunjawa membawa dampak positif bagi pendapatan asli daerah. Menurut data Dinas Pariwisata Jepara, pada tahun ini hampir 10.000 turis datang ke Karimunjawa. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.
"Ini menimbulkan multiplier effect yang bagus bagi masyarakat lokal," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Jepara, Chaeron Syariefudin. Bila satu turis membelanjakan uang rata-rata Rp 2,5 juta, maka penduduk bisa kecipratan uang tak kurang dari Rp 25 milyar per tahun.
Kehadiran orang asing di pulau-pulau itu, kata Chaeron, bukan membeli pulau mentah-mentah, melainkan membeli tanah, lalu mengembangkannya. Pulaunya sendiri tetap menjadi bagian dari NKRI. Pemiliknya membayar pajak dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Berkat peran orang asing itu, perekonomian lokal ikut mendapat manfaat karena arus wisatawan menjadi deras. "Tidak hanya resor mewah, rumah-rumah penduduk juga laku sebagai homestay," katanya kepada Gatra.
Penguasaan tanah dan pulau-pulau oleh orang asing sebetulnya legal. Cara yang paling lazim adalah dengan menikahi wanita lokal dan mengatasnamakan kepemilikan tanah kepada istrinya. Cara kedua adalah dengan mengurus hak pakai dalam jangka waktu tertentu.
Pada saat ini berlaku Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik (HM) atas tanah bagi rumah tinggal yang mengatur perubahan status pemilikan tanah untuk rumah tinggal dari HGB (hak guna bangunan) atau HP (hak pakai) menjadi HM, maksimal 5.000 meter persegi. Selain itu, ada Undang-Undang Pokok Agraria, yang memberi batasan maksimal kepemilikan tanah pertanian 20 hektare. Dua aturan itu mensyaratkan hak kepemilikan tanah harus atas nama warga negara Indonesia.
Jalur bagi orang asing juga tersedia. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Aturan ini memperbolehkan orang asing memiliki rumah tinggal atau hunian maksimal 25 tahun dan bisa diperpanjang satu kali untuk 20 tahun.
Selain menikahi wanita pribumi, cara ini lazim ditempuh orang asing. BPN Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Barat, misalnya, pernah mengeluarkan sertifikat HGB atas nama PT Reefseekers Khaternet Lestari yang dimiliki Ernest Lewandosky, warga Inggris.
Mujib Rahman
[Ekonomi, Gatra Nomor 51 Beredar Kamis, 29 Oktober 2009]
Langganan:
Postingan (Atom)
