Rabu, 30 Desember 2009

Raga tanpa Jiwa


oleh : Mahiruddin Siregar

Raga tanpa jiwa adalah mayat, bangkai atau boleh juga patung, boneka, dan sejenisnya.

Saya tertarik membicarakan hal ini, atas dasar perenungan mendalam tentang centang perenang hukum yang berlaku dinegeri ini, akhir-akhir ini.

Bukan hanya akhir-akhir ini, bahkan mungkin sudah lama berlangsung, tetapi dengan kebebasan pers yang boleh kita banggakan kemajuannya, maka semuanya borok hukum itu menjadi santapan sehari-hari bagi para pemirsa televisi, para pendengar radio, dan para pembaca media cetak dan para peselancar dunia maya.

Para penegak hukum kita sangatlah lihay menerapkan hukum formal literal, sesuai ayat dan fasal dalam masing-masing undang-undangnya dan terlihat tegas untuk menghukum para terdakwa yang berasal dari golongan ekonomi lemah, golongan wong cilik, golongan orang bodoh yang berhadapan dengan golongan mampu, berduit, sombong dan serakah.

Kalau sebuah rumah sakit besar merasa dirugikan dengan ulah masyarakat yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut, maka demi gengsi dicarilah pengacara handal untuk menuntut sipenulis keluhan tersebut dan dicarilah pasal pencemaran nama baik untuk menjeratnya. Urusan pengaduan dikepolisian, penyidikan dikejaksaan dan sampai pengadilan
sangat lah lancar. Semua penegak hukum kelihatan sangat getol demi penegakan hukum sesuai selera dan kepentingan mereka masing-masing........dengan satu tujuan yaitu wong cilik yang berani melawan tersebut harus dihukum seberat-beratnya. Rasa keadilan untuk sipelapor harus ditegakkan, enak saja seorang wong cilik berani mengeluhkan pelayanan rumah sakit ternama, kalau gak terima jangan berobat dong kerumah sakit itu, kira-kira begitulah rasa keadilan yang harus ditegakkan, dan jangan sampai ada lagi orang yang berani mengeluh atas pelayanan rumah sakit tersebut dikemudian hari. Titik.

Benar kalau dicari berbagai pasal dalam KUHAP, dan undang-undang yang berkenaan pastilah dapat dicari pembenaran bahwa rumah sakit telah dicemarkan nama baiknya. Juridis formalnya pasti dapat ditemukan, bahkan dapat pula dicari alasan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Disini terlihat benar, bahwa hukum itu hendak digunakan untuk memuaskan satu fihak dan mengabaikan rasa keadilan fihak yang lain.

Untungnya masyarakat syadar bahwa telah terjadi sesuatu kesewenangan hukum, mereka bangkit mendukung dengan bantuan pers yang independent, sehingga hukum akhirnya berfihak kepada kebenaran dan keadilan....Bahwa benarlah tidak ada penghinaan dan fitnah yang dilontarkan oleh terdakwa, dia hanya mengeluhkan pelayanan yang tidak memuaskan bagi dirinya sebagai konsumen...........

Kasus serupa terjadi pula bagi seorang yang mengambil 3 buah kakao milik perkebunan besar, dua orang yang mengambil semangka untuk dimakan saat lapar dan haus, seorang yang dituduh mencuri aliran listrik untuk men-charge hp, dan masih banyak lagi hukum yang getol ditegakkan oleh para penegak hukum kepada para pelanggar hukum yang berasal dari wong cilik......

Padahal sesuai dengan apa yang pernah ditegaskan oleh pak Bismar Siregar, bahwa mereka para terdakwa tersebut bukanlah penjahat yang harus diganjar dengan hukuman demi keadilan, tetapi mereka hanyalah para pelanggar hukum yang tidak seharusnya diajukan kepengadilan tetapi cukup diadili secara adat dan kekeluargaan........

Dilain sisi kita menyaksikan begitu sulitnya penegak hukum kita untuk membawa para penjahat kakap kedepan pengadilan, seperti para koruptor, para makelar kasus, para penjahat ekonomi, yang skala kerugian akibat kejahatannya jauh tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh para wong cilik pelanggar hukum seperti disebutkan diatas.

Kenapa mereka tidak diadili ? Alasannya tidak ditemukannya bukti awal.

Apakah bukti awal itu akan jatuh dari langit.....kalau tidak diusahakan secara serius untuk menggali dan menemukannya.........??

Itulah ironi hukum kita.........Hukum kita hanya sebatas pasal-pasal dalam KUHAP, undang-undang, dll......yang tidak pernah diterapkan sesuai hati nurani, yang memenuhi rasa keadilan masyarakat luas.........

Hukum tanpa keadilan adalah ibarat seonggok badan (raga) tapa jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar