Kamis, 12 November 2009

Provinsi Kepulauan

Menteri kelautan dan Perikanan Dukung Provinsi Kepulauan
By Republika Newsroom
Rabu, 11 November 2009 pukul 17:52:00


KUPANG--Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhamad menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan provinsi kepulauan yang sedang diperjuangkan oleh tujuh provinsi. "Saya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang masih menjabat sebagai gubernur di daerah masing-masing akan mendukung terus rencana pembentukan provinsi kepulauan tersebut," kata Fadel Mumamad, ketika menghadiri pertemuan kerja sama tujuh provinsi kepulauan di Kupang, Rabu.

Ketujuh provinsi yang memperjuangkan status kepulauan itu adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Badan provinsi kepulauan, katanya, merupakan salah satu mitra dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk pembangunan Indonesia ke depan.

Dia berharap, pertemuan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan ini juga membahas tentang peningkatan pendapatan nelayan. "Banyak kendala untuk tingkatkan pendapatan nelayan. Jadi saya berharap masalah itu juga dibahas oleh badan ini," katanya.

Badan ini juga, merupakan forum perjuangan bersama, sehingga dia mengaku akan ikut berjuang, untuk meningkatkan anggaran bagi provinsi kepulauan. "Mudah-mudahan kita bersama bisa memajukan daerah kepulauan di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Karel Ralahalu mengatakan, pembahasan tentang provinsi kepulauan ini difokuskan pada tiga agenda. Ketiga agenda dimaksud yakni pusulan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), konsep kerja sama dibidang perikanan dan pariwisata serta penyusunan anggaran dasar (AD) dan rumah tangga (RT) dari badan ini.

Pembahasan soal usul revisi UU Pemda, katanya, sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim teknis Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Jakarta. Bahkan, hasil pembahasan tersebut sudah dilakukan uji publik. "Agenda ini akan kita sempurnakan sebelum diajukan ke lembaga negara yang berkompeten untuk diusulkan masuk dalam revisi UU Pemda," katanya.

Dia menambahkan, hasil pembahasan tersebut, akan ditetapkan sebagai "Deklarasi Kupang" untuk selanjutnya diperjuangkan di tingkat pusat. ant/kpo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar